Green for World

GREEN FOR WORLD

Empowering Environmental Awareness for a Greener Tomorrow

Learn More
PERATURAN TERKAIT BIDANG LINGKUNGAN HIDUP – BAGIAN 5 : TERBIT JULI 2026

PERATURAN TERKAIT BIDANG LINGKUNGAN HIDUP – BAGIAN 5 : TERBIT JULI 2026

Posted by Admin on October 16, 2026

Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

Peraturan ini merupakan penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

Peraturan ini diterbitkan dan diberlakukan pada tanggal 24 Juli 2026, menggantikan peraturan sebelumnya yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yaitu Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

Dokumen peraturan ini dapat diperoleh pada tautan: https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/PADK-6-Tahun-2026-Tata-Cara-Penyelenggaraan-Perdagangan-Karbon-Melalui-Bursa-Karbon.aspx

 

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Program Pengendalian Perubahan Iklim Berbasis Masyarakat

Peraturan ini ditetapkan pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku pada 6 Juli 2026, menggantikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.84/MENLHK-SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Program Kampung Iklim.

Peraturan ini mencakup wilayah administrasi Kampung Iklim dan lanskap/aktivitas Komunitas Iklim melalui tahapan perencanaan hingga pelaksanaan aksi adaptasi, mitigasi, dan peningkatan kapasitas.

Dokumen terkait dapat diunduh pada laman : https://peraturan.bpk.go.id/Details/353183/permen-lhbplh-no-9-tahun-2026

 

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2026 tentang Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK)

Peraturan ini mengatur sistem pencatatan data karbon terintegrasi dan transparan untuk mendukung Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan target NDC Indonesia untuk menghindari pengitungan ganda.

Peraturan ini diterbirkan pada 2 Juli 2026 dan mulai diberlakukan pada 6 Juli 2026. Peraturan ini menjadi landasan operasional penyelenggaraan registrasi karbon nasional yang dirancang untuk menjamin seluruh transaksi unit karbon berlangdung secara transparan, tertelusur serta terhubung dengan berbagai sistem registri baik nasional maupun internasional.

Peraturan ini dapat diunduh pada tautan : https://jdih.kemenlh.go.id/detail/peraturan-menteri-lingkungan-hidupbadan-pengendalian-lingkungan-hidup-nomor-10-tahun-2026

 

Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem

Edaran ini diterbirkan dan diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2026, ditujukan kepada Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia guna mengantisipasi meningkatnya risiko kebakaran pada TPA sampah akibat kondisi cuaca panas, musim kemarau dan potensi peningkatan emisi gas metana dari timbunan sampah, serta untuk melindungi kesehatan masyarakat, lingkungan hidup dan keberlangsungan pelayanan persampahan.

Surat edaran ini dapat dilihat pada tautan : https://www.scribd.com/document/1058621051/2-SE-11-Tahun-2026-Tentang-Peningkatan-Kesiapsiagaan-Dan-Antisipasi-Kebakaraan-Di-TPA-Pada-Kondisi-Cuaca-Panas-Ekstrem

Tinggalkan Komentar

Komentar

0

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Footer Gradient Example