Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
Posted by L. Indriati on May 17, 2026
Mangrove merupakan tanaman dengan struktur yang mampu menahan lumpur di tengah pasang surut air laut, dan memiliki manfaat ekologis yang tinggi sebagai pengendali abrasi, habitat keanekaragaman hayati, dan penyimpan karbon, serta memiliki manfaat sosial ekonomi, antara lain tempat bagi produktivitas perikanan, sumber bahan pangan, serta wahana edukasi dan wisata
Sekitar 23% mangrove dunia terdapat di Indonesia dengan luas sekitar 3,44 juta hektar yang tersebar di 37 provinsi. Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab moral kepada dunia atas keberadaan mangrove ini, Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah noomr 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove secara nasional melalui penetapan mekanisme untuk melindungi mangrove, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan, penetapan fungsi lindung dan budidaya, serta penetapan kewajiban untuk melakukan restorasi apabila terjadi kerusakan.
Peraturan ini dapat diubduh pada tautan PP No. 27 Tahun 2025
https://peraturan.bpk.go.id/Details/320198/pp-no-27-tahun-2025
(LI)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!