Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH)
Posted by L. Indriati on May 16, 2026
Peraturan pemerintah ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) ini merupakan regulasi strategis yang ditetapkan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan berkelanjutan, terukur, dan selaras dengan pembangunan nasional. PP ini mencakup mekanisme perencanaan komprehensif mulai dari tingkat nasional hingga daerah.
Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi pemangku kepentingan dalam menyusun perencanaan lingkungan secara terpadu untuk jangka waktu tertentu dan berfungsi sebagai dokumen perencanaan strategis mulai dari tingkat nasional sampai daerah.
Dokumen peraturan ini dapat diakses melalui JDIH BPK pada link berikut ini.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/320194/pp-no-26-tahun-2025
(LI)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!